Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk.
1. Diskriminasi yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung semua itu didasari pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpanganatau penghapusan kebebasan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan.
2. Penyiksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
0 komentar:
Posting Komentar